Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Musi Banyuasin, SibharaNews24– Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengungkap praktik penyulingan minyak bumi ilegal atau illegal refinery di Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/7/2026) malam, polisi menyita puluhan ribu liter minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan tanpa izin.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pengolahan minyak ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin menerima informasi mengenai adanya kegiatan penyulingan minyak ilegal di wilayah Desa Dawas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan minyak mentah secara ilegal.
Di lokasi, polisi menemukan proses penyulingan menggunakan peralatan sederhana. Minyak mentah diproses melalui tungku tradisional untuk menghasilkan BBM jenis bensin dan solar tanpa memiliki izin resmi.
Kepala Seksi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Hutahaean, menyebutkan bahwa petugas mengamankan minyak mentah maupun BBM hasil olahan dalam jumlah besar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 21.000 liter minyak mentah, 9.000 liter bensin hasil olahan, dan 20.000 liter solar hasil penyulingan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Selain cairan minyak, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas penyulingan ilegal tersebut, di antaranya:
21.000 liter minyak mentah
9.000 liter bensin hasil olahan
20.000 liter solar hasil penyulingan
Satu unit tangki berkapasitas sekitar 37.000 liter
Enam unit tedmond
Dua unit mesin sedot
Dua unit blower
Satu buah besi berbentuk huruf T
Selang sepanjang 10 meter
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Musi Banyuasin sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial NN yang diduga terlibat sebagai pengelola lokasi penyulingan minyak ilegal.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyulingan minyak ilegal tersebut.
Polres Musi Banyuasin menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah hukumnya.
Menurut AKP Hutahaean, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo kepada Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi untuk memberantas praktik illegal refinery secara konsisten.
Polisi menilai aktivitas penyulingan tanpa izin memiliki risiko tinggi karena menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan. Selain itu, limbah yang dihasilkan juga dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi serta menimbulkan kerugian bagi negara.
(SAL)