KPU DIY Perbarui Data Partai Politik Secara Berkala Demi Dukung Kesiapan Pemilu 2029

Yogyakarta, Sibarinews24 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkala setiap enam bulan sebagai langkah menjaga validitas dan kelengkapan data menjelang tahapan Pemilu yang akan datang.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data dilakukan sebagai bentuk komitmen KPU dalam memastikan informasi partai politik selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.

Menurutnya, meskipun proses tersebut belum menjadi bagian langsung dari tahapan penyelenggaraan pemilu, evaluasi dan koordinasi tetap diperlukan agar pelaksanaan pemutakhiran berjalan optimal serta menjadi bahan penyempurnaan pada periode berikutnya.

“Kegiatan ini penting untuk memastikan data partai politik tetap mutakhir sehingga siap digunakan ketika tahapan pemilu dimulai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, mengungkapkan bahwa hasil pemutakhiran data semester II tahun 2026 menunjukkan adanya pembaruan data dari sejumlah partai politik di berbagai daerah di DIY.

Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 10 partai politik memperbarui datanya di Kabupaten Sleman. Di Kabupaten Gunungkidul terdapat tujuh partai politik yang melakukan pembaruan, sementara Kabupaten Kulon Progo mencatat 10 partai politik, Kota Yogyakarta sebanyak 12 partai politik, dan Kabupaten Bantul menjadi wilayah dengan jumlah pembaruan terbanyak, yakni 14 partai politik.

Tri menjelaskan bahwa seluruh proses pemutakhiran dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 146.

Data yang diperbarui meliputi susunan kepengurusan, jumlah keanggotaan, alamat kantor tetap partai politik, hingga keterwakilan perempuan dalam struktur organisasi. Pemutakhiran dapat dilakukan secara berkala setiap semester maupun berdasarkan permohonan dari partai politik yang bersangkutan.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kepengurusan tingkat pusat. Sementara untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota, ketentuan tersebut merupakan bentuk kebijakan afirmatif yang dianjurkan untuk diterapkan.

Selain melakukan pembaruan data, KPU DIY juga memandang perlu adanya rapat koordinasi bersama partai politik dan para pemangku kepentingan. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan hasil pemutakhiran sekaligus membahas apabila masih ditemukan ketidaksesuaian data dalam sistem Sipol.

Menurut Tri, proses pemutakhiran data harus terus dikawal mengingat tahapan Pemilu dijadwalkan mulai berlangsung pada pertengahan tahun 2027. Dengan basis data yang akurat, lengkap, dan terdokumentasi dengan baik, penyelenggaraan setiap tahapan pemilu diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta akuntabel.