Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Jakarta, Sibarinews24 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti tingginya biaya politik yang dinilai masih menjadi salah satu pemicu praktik korupsi di kalangan kepala daerah. Pernyataan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah sepanjang tahun 2026.
Hingga pertengahan tahun ini, KPK tercatat telah melakukan OTT terhadap 11 kepala daerah. Kasus terbaru menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Sahroni mengapresiasi langkah KPK yang dinilai konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Menurutnya, penindakan tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan selama menjabat.
Ia menilai maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tidak bisa dilepaskan dari persoalan tingginya biaya politik dalam proses kontestasi pemilihan. Kondisi tersebut, kata Sahroni, membentuk siklus yang berpotensi mendorong praktik korupsi ketika pejabat telah menduduki jabatan.
Meski demikian, ia optimistis upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK secara konsisten dapat membantu mengubah budaya politik secara bertahap serta mendorong terciptanya sistem demokrasi yang lebih sehat.
Selain penindakan, Sahroni berharap KPK juga memperkuat langkah pencegahan dengan memberikan edukasi dan peringatan kepada para calon kepala daerah sebelum mengikuti pemilihan.
Menurutnya, para kandidat perlu memahami sejak awal bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran selama menjabat akan berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Kesadaran tersebut diharapkan dapat menekan praktik pengeluaran biaya politik yang berlebihan sekaligus mengurangi dorongan untuk melakukan penyimpangan demi mengembalikan modal politik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan dan penerimaan suap. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai dugaan penerimaan yang diterima mencapai sekitar Rp12,4 miliar dalam bentuk uang tunai maupun barang.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.