Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Deli Serdang – SibharaNews24.Com|| Ketidakpatuhan aturan kembali mencoreng penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Pagar Merbau. Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Dusun II, Desa Pagar Merbau I, justru dilaksanakan secara tergesa-gesa padahal proses kajian lingkungan dan penetapan lokasi secara sah belum selesai ditetapkan.
Fakta ini terungkap dari pernyataan resmi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Harun Lubis, yang mengakui terus terang: “Belum ada penetapan kajian, saat ini masih dalam proses.”
Lebih ironis lagi, Harun Lubis juga menegaskan: “Titiknya belum bisa dipastikan 100 persen di Dusun II Desa Pagar Merbau apabila ada penolakan masyarakat sekitar.”
Namun kenyataannya, aktivitas pembangunan sudah berjalan seolah segala izin dan persyaratan sudah lengkap. Yang paling mencurigakan, lokasi proyek ini persis berada di dekat kantor Kecamatan Pagar Merbau. Sangat mustahil Camat tidak mengetahui apa yang terjadi di depan mata kantornya sendiri!

Sebagai penanggung jawab tertinggi di wilayah kecamatan, Camat tidak bisa bersembunyi di balik alasan “tidak tahu” atau “bukan kewenangan”. Justru posisinya yang memegang perintah operasional di lapangan, wajib memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai jalur hukum, bukan sebaliknya membiarkan bahkan mengarahkan pelanggaran terang-terangan. Seorang pejabat harus profesional, menjunjung tinggi aturan, dan tidak boleh melanggar prosedur yang ia wajib tegakkan.
PELANGGARAN YANG TIDAK BISA DIBENARKAN
Perbuatan memaksakan pembangunan sebelum kajian lingkungan selesai adalah pelanggaran nyata yang mengundang sanksi tegas:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 28 ayat (1) mewajibkan setiap rencana kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL sebelum izin pelaksanaan diterbitkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar (Pasal 98 UU No.32/2009).
2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang yang disahkan serta memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kenyamanan warga.
3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi: Tindakan yang mengabaikan prosedur, mengabaikan musyawarah warga, dan memaksakan kehendak melanggar asas kepatutan, kejujuran, serta tanggung jawab mutlak penyelenggara negara.
4. UU No. 43 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa: Camat selaku pembina dan pengawas wajib menjamin penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya berjalan tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
WARGA MENDUKUNG, TAPI JANGAN DIPAKSAKAN DI LOKASI YANG SALAH
Warga setempat melalui perwakilannya menegaskan mereka bukan menolak keberadaan fasilitas pengelolaan sampah:
“Kami mendukung pengelolaan sampah yang baik demi kebersihan bersama. Tapi lokasinya harus tepat, tidak boleh memaksakan di dekat sekolah, pemukiman, dan fasilitas umum lain hanya demi kemudahan oknum tertentu. Jangan korbankan kesehatan ribuan warga hanya karena kelalaian atau kepentingan terselubung.”
Kami menuntut Camat Pagar Merbau bersikap profesional dan bertanggung jawab sepenuhnya. Segera hentikan paksa seluruh pekerjaan yang melanggar prosedur sampai seluruh izin lengkap, kajian lingkungan sah, dan disepakati bersama masyarakat. Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk melanggar aturan, karena hukum berlaku sama bagi siapa saja, termasuk pejabat negara.
( D.51L )