Ratusan Warga Kota Garo Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Desak Evaluasi Pengelolaan Lahan 440 Hektare Transtv456 Agustus 2026 Berita, Daerah, Redaksi Kampar Riau119 Dilihat

Tapung hilir (Kampar) –  SIBHARANews25.com ||  Ratusan warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Riau, menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap kerja sama operasional (KSO) antara Kelompok Tani Kesepakatan Bersama dengan PT Agrinas Palma Nusantara terkait pengelolaan lahan sekitar 440 hektare, Kamis (6/8/2026).

Aksi dimulai di depan Kantor Desa Kota Garo sejak pagi hari. Setelah massa berkumpul dan menyampaikan aspirasi awal, mereka melakukan konvoi kendaraan menuju Dusun IV Pelambayan, lokasi lahan yang menjadi objek polemik.

Sesampainya di lokasi, massa menggelar orasi secara bergantian. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta pemerintah serta PT Agrinas Palma Nusantara mengevaluasi kerja sama yang telah diterbitkan.

Oplus_131072

Ketua Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Kota Garo, Hengky, dalam Keterangan nya menyatakan masyarakat menolak KSO antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama.

Menurut Hengky, penolakan tersebut didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, pihaknya menduga Kelompok Tani Kesepakatan Bersama tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pembentukan dari Pemerintah Desa Kota Garo.

Kedua, mereka menduga kelompok tani tersebut telah menguasai dan mengelola lahan seluas sekitar 320 hektare yang sebelumnya dikaitkan dengan lahan milik Edi Kurniawan. Hengky menyatakan lahan tersebut telah diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Tinggi Riau pada 6 Mei 2025 sebagai bagian dari perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Riwayat Garapan (SKRG) di kawasan hutan konservasi dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ia juga menyebut pada 9 Mei 2026 Kelompok Tani Kesepakatan Bersama telah menyatakan kesanggupan melakukan pengalihan tanggung jawab atas lahan dimaksud.

Selain itu, massa meminta PT Agrinas Palma Nusantara melakukan evaluasi terhadap KSO yang telah diterbitkan karna areal tersebut masuk dlam peta indikatif PPTPKH dan sumber Tora revisi 4, yg artinya penanganan areal tersebut kewenangan Ketua inver PPTPKH ( BPKH wilayah XIX pekanbaru). Keputusan mentri kehutanan nomor 2216 tahun 2026 dan dilindungi peraturan mentri kehutanan nomor 20 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan mentri LHK dan kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan perubahan fungsi kawasan serta penggunaan kawasan hutan.

“Kami tidak akan membubarkan diri sebelum tuntutan kami pencabutan KSO Kelompok tani kesepakatan bersama dengan PT. Agrinas palma nusantara dikabulkan. Kami akan mendirikan tenda di area ini sampai tuntutan kami benar-benar dipenuhi,” ujar Hengky.

Dukungan Ninik Mamak.

Dalam aksi tersebut, Datuak Darul Napis perwakilan datuak Empat Suku Desa Kota Garo turut menyampaikan dukungan terhadap gerakan masyarakat.

Oplus_131072

Menurutnya, para ninik mamak mendukung penuh perjuangan generasi muda dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya di wilayah mereka.

“Kami empat suku yang ada di Desa Kota Garo sangat mendukung perjuangan anak kemenakan kami sampai berhasil. Kami tidak ingin anak kemenakan kami hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” ujarnya singkat.

Aparat Lakukan Pengamanan.

Pantauan di lapangan, aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan TNI.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. bersama personel Polsek Tapung Hilir yang mendapat perbantuan dari anggota Polsek Tapung dan Polsek Tapung Hulu. Dari unsur TNI tampak hadir Babinsa Desa Kota Garo Serka Dedi Isriadi.

Hingga aksi berlangsung, situasi terpantau kondusif dan massa menyampaikan aspirasi secara damai.

Masih Menunggu Tanggapan Resmi.

Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 3 Agustus 2026, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyatakan telah menerima surat penugasan sementara dari PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan sekitar 442 hektare di Dusun IV Pelambayan.

Namun, aksi yang digelar warga menunjukkan adanya penolakan terhadap penunjukan tersebut dan memunculkan sejumlah dugaan yang disampaikan oleh massa aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama, Pemerintah Desa Kota Garo, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.**Tim

Dani Sibarani
Dani Sibarani
Articles: 202