Forum Pemuda Kota Garo Bantah Aksi Lahan 440 Hektare Ditunggangi Kepentingan Kelompok, Minta KSO Agrinas Dievaluasi

KAMPAR, – SIBHARANews24.com|| Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Desa Kota Garo bersama Kelompok Tani Ulayat Sedio Lamo angkat bicara terkait polemik pengelolaan lahan seluas kurang lebih 440 hektare di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan kepada Tim Media, Sabtu (8/8/2026), kedua organisasi tersebut membantah tudingan yang menyebut aksi masyarakat di areal tersebut digerakkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Ketua Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Desa Koto Garo, Hengky Andre S.P, menegaskan aksi masyarakat merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat serta kejelasan status lahan yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menurut Hengky, pihaknya menyayangkan munculnya tudingan yang mengaitkan aksi tersebut dengan kepentingan kelompok tertentu. Ia menilai persoalan lahan di Koto Garo harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari riwayat lahan, status hukum, keterwakilan masyarakat hingga proses yang sedang berjalan.

“Perjuangan masyarakat bukan untuk mengambil hak siapa pun dan bukan pula untuk kepentingan kelompok tertentu. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat dan bagaimana pengelolaan sumber daya alam di Desa Koto Garo nantinya benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat tempatan,” ujar Hengky.

Minta Agrinas Evaluasi KSO

Dalam pernyataan sikap tersebut, Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Desa Koto Garo dan Kelompok Tani Ulayat Sedio Lamo juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mandat atau penugasan kerja sama operasional (KSO) dengan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama yang menurut mereka diterbitkan pada 28 Juli 2026.

Hengky mengatakan evaluasi diperlukan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas masyarakat serta mencegah munculnya konflik horizontal akibat perbedaan klaim maupun kepentingan dalam pengelolaan lahan.

Pihaknya juga mempertanyakan legalitas dan dasar keterwakilan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama. Forum menduga kelompok tersebut bukan kelompok tani yang terdaftar di Desa Koto Garo.

Namun demikian, Hengky mengatakan pihaknya terbuka apabila terdapat dokumen yang dapat membuktikan legalitas, administrasi, susunan kepengurusan, keanggotaan maupun dasar keterwakilan kelompok tersebut terhadap masyarakat Koto Garo.

“Kami mempersilakan semuanya dibuka dan dibuktikan secara transparan. Kalau memang memiliki legalitas dan mandat dari masyarakat Koto Garo, tentu dokumen administrasi, kepengurusan, keanggotaan dan dasar keterwakilannya dapat diperlihatkan. Ini penting agar tidak terjadi klaim sepihak atas nama masyarakat,” katanya.

Dorong Perjuangan Pertanahan Melalui Satu Pintu

Hengky menjelaskan masyarakat adat, Ninik Mamak, anak kemenakan, perwakilan masyarakat dan Pemerintah Desa Koto Garo sebelumnya telah berupaya membangun mekanisme komunikasi dan koordinasi dalam menyikapi berbagai persoalan pertanahan melalui Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Desa Koto Garo.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena selama ini terdapat berbagai pihak atau kelompok yang mengatasnamakan perjuangan persoalan lahan di wilayah Koto Garo.

Mekanisme satu pintu tersebut, kata Hengky, diharapkan dapat mencegah tumpang tindih klaim, perpecahan dan konflik di tengah masyarakat, sekaligus menghindari potensi munculnya pungutan yang mengatasnamakan perjuangan masyarakat.

Sebagai bagian dari mekanisme tersebut, masyarakat juga membentuk Kelompok Tani Ulayat Sedio Lamo yang dipersiapkan sebagai wadah apabila nantinya diperlukan dalam proses pengelolaan maupun pemberdayaan lahan masyarakat.

Dukung Penataan Kawasan Hutan

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Desa Koto Garo dan Kelompok Tani Ulayat Sedio Lamo juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan penataan kawasan hutan dan penertiban penguasaan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, Hengky berharap pelaksanaan kebijakan tersebut di Desa Koto Garo dilakukan secara transparan, objektif dan tetap memperhatikan kepentingan serta hak masyarakat tempatan.

Menurut Hengky, keberadaan masyarakat di areal sekitar 440 hektare di Dusun IV Plambayan bukan semata-mata bertujuan menguasai lahan. Pihaknya ingin mendorong adanya kepastian hukum dan kejelasan status atas areal yang mereka pahami masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) dan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Karena itu, forum meminta instansi dan tim yang berwenang melakukan inventarisasi serta verifikasi secara terbuka terhadap status dan riwayat penguasaan lahan.

“Kami berharap nantinya dilakukan verifikasi secara objektif. Dilihat siapa yang menguasai, bagaimana riwayat lahannya dan siapa yang mempunyai hak atau kepentingan yang sah. Jadi semuanya berdasarkan data dan aturan, bukan hanya berdasarkan klaim,” tegas Hengky.

Pihaknya juga berharap apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya penguasaan kawasan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah dapat mengambil tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Minta Penugasan KSO Ditinjau Kembali

Untuk mencegah konflik baru, Hengky meminta PT Agrinas Palma Nusantara mempertimbangkan penghentian sementara, pencabutan atau peninjauan kembali penugasan KSO dengan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama sampai persoalan yang menjadi keberatan masyarakat memperoleh kejelasan.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperjelas terlebih dahulu, yakni status lahan, legalitas kelompok yang mendapatkan penugasan serta keterwakilannya terhadap masyarakat Desa Koto Garo.

“Kami meminta dilakukan evaluasi terlebih dahulu sampai semuanya jelas. Langkah kehati-hatian seperti ini menurut kami penting agar pengelolaan lahan tidak justru memunculkan konflik baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Warga Klaim Tetap Bertahan di Lokasi

Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Desa Koto Garo juga menegaskan masyarakat tidak menginginkan konflik maupun tindakan anarkis dalam memperjuangkan tuntutannya.

Hengky mengatakan aspirasi akan tetap disampaikan secara damai, tertib dan melalui koridor hukum. Menurutnya, selama persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap jelas, masyarakat berencana tetap melakukan penjagaan di lokasi secara bergantian pada siang maupun malam hari.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat diminta menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum yang berjalan.

Forum juga mengajak seluruh pihak menghindari pernyataan maupun narasi yang berpotensi memperkeruh keadaan dan memecah belah masyarakat.

“Kami tidak menginginkan konflik. Kami membuka ruang dialog, verifikasi data, musyawarah dan penyelesaian melalui jalur hukum. Silakan semua data dibuka agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif,” kata Hengky.

Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Desa Koto Garo dan Kelompok Tani Ulayat Sedio Lamo selanjutnya berharap PT Agrinas Palma Nusantara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan dan pihak terkait dapat turun melihat persoalan secara menyeluruh serta memfasilitasi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Hengky menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan cara damai, transparan dan bertanggung jawab dengan tujuan menjaga kondusivitas serta memperoleh penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.**

Laporan: Tim Media

Dani Sibarani
Dani Sibarani
Articles: 202