Aniaya Warga Lokal dan Overstay Tiga Tahun, WN Italia Dideportasi dari Bali

Denpasar, SibharaNews24– Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) pada Jumat (24/7/2026) malam setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses hukum di Indonesia. Selain terlibat kasus penganiayaan terhadap warga lokal, JF juga diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama lebih dari tiga tahun.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan tindakan deportasi dilakukan setelah JF menuntaskan masa pidana pengawasan yang dijatuhkan pengadilan.

Kasus yang melibatkan JF sempat menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap warga lokal beredar luas di media sosial pada April 2026.

Penganiayaan Berawal dari Perselisihan Antar Tetangga

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.

Berdasarkan keterangan pihak imigrasi, insiden bermula ketika korban, seorang warga negara Indonesia berinisial KR (29), terbangun karena mendengar keributan antara istrinya dan JF yang merupakan tetangga mereka.

JF diduga merasa terganggu oleh suara aktivitas memasak yang dilakukan istri korban. Saat KR berusaha meredakan situasi, JF justru diduga menampar pipi kiri korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar hingga perkara diproses secara hukum.

Dijatuhi Pidana Pengawasan

Pengadilan Negeri Denpasar melalui putusan tertanggal 17 April 2026 menyatakan JF terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, JF dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan. Mengingat statusnya sebagai warga negara asing yang juga melakukan pelanggaran keimigrasian, masa pengawasan tersebut dijalani di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Teguh menjelaskan bahwa masa pidana pengawasan berakhir pada 17 Juli 2026. Setelah seluruh proses hukum selesai, pihak imigrasi mengambil tindakan administratif berupa deportasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Overstay Lebih dari 1.100 Hari

Selain perkara pidana, JF juga tercatat melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin yang diberikan selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan.

Sebagai tindak lanjut, pihak imigrasi mengusulkan agar JF dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Teguh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap warga negara asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan dapat berlaku seumur hidup apabila yang bersangkutan dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Meski demikian, keputusan mengenai lamanya masa penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melakukan penilaian terhadap seluruh aspek dalam kasus tersebut.

(SAL)