Dana BOS Sman 2 Sinjai Selatan Tahun Anggaran 2024-2025 di Duga Bermasalah; Hasil Wawancara Pegiat Lembaga Aspirasi Nusantara

Sinjai Sul Sel – SIBHARANews24.com||  Kamis 6 Agustus 2026
Berdasarkan pertemuan Ketua pegiat lembaga, dengan,
Ungkapan Ketua DPW lembaga aspirasi Nusantara, ke awak media, Telah menghubungi whatsapp kepala sekolah sma Negeri 2 Sinjai bikeru yang menjabat bernama m Natsir, diklarifikasi melalui whatsapp, memberikan jawaban klarifikasi dengan ucapan tolong ditembuskan keatasan kami kepala dinas pddkn, maaf pak ya klo mau dikomunikasikan dtg ke sklh mi sj, krn sy sdh mau rehab, magrib br sampai di rmh tadi🙏🏻 Tidak lama kemudian dihubungi kembali nomor whatsapp,
kepala sekolah SMA Negeri 2 sinjai selatan/ bikeru, telah memblokir nomor WA, Ketua DPW provinsi sul-sel, lembaga aspirasi nusantara, patut diduga dana BOS yang telah dikelola mencurigakan bermasalah.

Tim investigasi media menghubungi juga, kepsek SMA Negeri 2 sinjai bikeru, dan pertama screen 2 dikirimkan lagi WA, untuk dikonfirmasi melalui whatsapp sudah screen 1, kepala sekolah SMA Negeri 2 sinjai selatan/bikeru telah memblokir juga nomor awak media dan patut sekali dana bos yang telah dikelola bermasalah.

Berdasarkan surat klarifikasi
Nomor   : 20/LAN- Kab Bone/08/2026
Lampiran : –
Perihal  : Konfirmasi Permintaan Klarifikasi Mengenai Realisasi Penggunaan Dugaan Anggaran Dana BOS 2024-2025, yang
di Duga tidak sesuai anggaran sehingga besarnya yang telah digunakan, diduga agak tinggi dan diduga Mark-up Anggaran Dana BOS.

Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulsel, mengangkat bicara dan akan bertindak untuk dan atas nama Lembaga Aspirasi Nusantara, Sulsel. Partner media Beralamat dan memilih Domisili kantor di BTN graha biru diKelurahan biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, untuk selanjutnya disebut pemohon klarifikasi.

Hendak akan mengajukan surat permohonan aduan kehukum, mengenai adanya suatu peristiwa yang diduga merupakan diduga tindak pidana korupsi berupa realisasi Penggunaan Dugaan Anggaran Dana Bos tahun 2024-2025 pada SMA Negeri 2 Sinjai selatan/ bikeru, yang disangka dilakukan oleh kepala sekolah, bendahara, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ter'” mohon aduan.

Mengenai alasan hukum diajukannya surat permohonan aduan ini diuraikan dalam kerangka sebagai berikut:

1.Kasus Posisi:
Termohon klarifikasi kepala sekolah SMA Negeri 2 Sinjai selatan/bikeru, pada tahun anggaran 2024-2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih, Bertempat di kantor SMA Negeri 2 Sinjai selatan/bikeru atau setidaknya pada tempat lain yang masih di daerah hukum Polres dan Kejaksaan Negeri di kabupaten Sinjai, diduga telah telah melakukan, atau yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau Sekelompok orang lain atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan sebagai mana uraian berikut:

Tahun Anggaran
2024

Dana BOS yang telah digunakan:
*
1- Pengembangan Perpustakaan dan Atau Layanan Pojok Baca Tahap
1. Rp 270.231.000
2. Rp 71.796.000.
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di pengembangan perpustakaan dan atau layanan pokok baca Tahap pertama dan Tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
2- Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan bermain Tahap
1. Rp 52.961.000
2. Rp 145.801.000.
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada di pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan bermain Tahap pertama dan Tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
3- Pelaksanaan Kegiatan evaluasi/asesmen Pembelajaran dan bermain Tahap
1. Rp 19.384.500
2. Rp 73.712.500.
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada di Pelaksanaan Kegiatan evaluasi/asesmen Pembelajaran dan bermain Tahap pertama dan Tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
4- Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Tahap
1. Rp 20.580.000
2. Rp 107.838.000.
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Administrasi kegiatan sekolah tahap pertama dan Tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
5- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap
1. Rp 70.145.000
2. Rp 110.124.100.
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ini tahap pertama dan Tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
6- Pembayaran Honor Tahap
1. Rp 47.220.000
2. Rp 144.810.000.
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di pelaksanaan pembayaran Honor tahap pertama dan tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.

B. Tahun Anggaran
2025

Dana BOS yang tidak digunakan
*
1- Pengembangan Perpustakaan tahap
1. Rp 112.095.000
2. Rp 53.079.500.
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di pengembangan perpustakaan, Tahap pertama dan Tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap
1. Rp 87.870.000
2. Rp 79.425.000.
Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
3- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap
1. Rp 40.838.000
2. Rp 30.644.000
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada di Pelaksanaan Kegiatan evaluasi/asesmen Pembelajaran dan bermain Tahap pertama dan Tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
4- Administrasi kegiatan sekolah tahap
1. Rp 87.095.300
2. Rp 40.853.049
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Administrasi kegiatan sekolah tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
5- Pemeliharaan sarana dan Prasarana sekolah tahap
1. Rp 85.280.000
2. Rp 87.093.000.
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ini tahap pertama dan Kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.
*
6- Pembayaran honor tahap
1. Rp 89.540.000
2. Rp 13.500.000.
? Anggaran dana BOS yang telah digunakan, pada apa saja di pelaksanaan pembayaran Honor tahap pertama dan tahap kedua ini, sehingga besarnya anggaran, diduga agak tinggi, diduga mark-up anggaran digunakan pada tersebut.

**
Pada, A.Tahun Anggaran 2024, B.Tahun Anggaran 2025, Tahap Pertama dan Tahap Kedua, Diduga Tidak Sesuai Anggaran Sehingga Besarnya Yang Telah Digunakan, Diduga Agak Tinggi, Diduga Mark-up Anggaran Dana BOS, yang telah digunakan Kepala sekolah diduga kerja sama bendahara, SMA Negeri 2 Sinjai Selatan/bikeru di kabupaten Sinjai.

Berdasarkan temuan tim investigasi lapangan Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN), Sulsel. tersebut diatas, maka setelah ditelaah terdapat indikator kuat terjadinya diduga penyimpangan dalam tahap pertama, tahap kedua yang diduga terdapat unsur syarat spekulatif seolah olah keseluruhan jumlah realisasi penggunaannya sama dengan penerapannya sebagaimana dimaksud dalam amanah peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan Pendidikan yang telah diubah dengan peraturan menteri pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023.

Salah satu contoh dalam peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional dana bantuan operasional satuan Pendidikan pasal 49 dijelaskan yaitu:

(1) Dalam hal terdapat sisa dana Bos pada tahun anggaran sebelumnya, maka penggunaan sisa dana Bos dicatatkan:
informasi yang kami terima dari masyarakat, mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Indikasi Permasalahan

Dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran, Dari besar anggaran yang telah digunakan tersebut, diduga mark-up anggaran, yang telah digunakan dan diduga ada kerugian negara akan mengarah korupsi.

Diduga Mark-up Anggaran Dana BOS yang telah digunakan Kepala sekolah diduga adanya kerja sama dengan bendahara, SMA Negeri 2 Sinjai selatan/bikeru di kabupaten sinjai.

Temuan tim Investigasi di lapangan, Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN)provinsi Sulsel. tersebut diatas, maka setelah ditelaah terdapat indikator kuat terjadinya penyimpangan dalam tahap pertama maupun tahap kedua yang diduga terdapat unsur syarat spekulatif seolah olah keseluruhan jumlah realisasi penggunaannya sama dengan penerapannya sebagaimana yang dimaksud dalam amanah peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana bantuan operasional satuan Pendidikan yang telah diubah dengan peraturan menteri Pendidikan & kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023.

Salah satu contoh dalam peraturan Menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana bantuan operasional dan Dana bantuan operasional satuan Pendidikan pasal 49 dijelaskan yaitu:

(1) Dalam hal terdapat sisa dana Bos pada tahun anggaran sebelumnya, maka penggunaan sisa dana Bos dicatatkan:
informasi yang kami terima dari masyarakat, mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Indikasi Permasalahan,
Dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran, Dari besarnya anggaran yang telah digunakan tersebut, diduga ada mark-up anggaran, yang telah digunakan dan diduga ada kerugian negara yang mengarah korupsi.

Sulitnya akses komunikasi dan konfirmasi, baik melalui kunjungan langsung ke SMA Negeri 2 Sinjai selatan/ bikeru maupun komunikasi daring/telepon.

Kami menerima dugaan dari informasi dari masyarakat bahwa terdapat indikasi kegiatan pelaksanaan menggunakan anggaran dana Bos, tahun 2024-2025, dalam pelaksanaan kegiatan mencurigakan tersebut.

Sebagai lembaga yang bergerak dibidang pengawasan publik dan kemitraan lembaga partner media, kami berkewajiban untuk mengkonfirmasi/klarifikasi kebenaran informasi tersebut agar surat klarifikasi/pemberitaan, yang telah disampaikan tetap berimbang dan sesuai fakta,
Sehubungan dengan itu berdasarkan:

Dugaan Pelanggaran Hukum:

Apabila temuan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai, Perbuatan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam:

Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang mengancam pelaku dengan Pidana penjara antara 4–20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Penjelasan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Bos pada tahun yang dimaksud, Penggunaan dana bos tahun anggaran 2024-2025.

Bila terbukti ada temuan mark-up anggaran dana Bos, maka Kapolda, Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk melakukan tindakan hukum atas dugaan telah melakukan tindak Pidana korupsi.

Mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran baik administratif maupun pidana.

Menanggapi Kami bahwa seluruh dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku agar diaudit oleh inspektorat, dan BPK serta diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan

Dan memberikan data dkepada aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim INVESTIGASI Media sorot kepala sekolah sma Negeri 2 sinjai selatan/bikeru pada tahun anggaran 2024 s/d, 2025, tersebut menurut keterangan ketua investigasi khusus ke awak media, ketua DPW, lembaga aspirasi nusantara (LAN) Sul-sel akan menindak lanjuti ke hukum.

Hingga Berita ini ditayangkan Kepala sekolah M Natsir dan bendahara, belum dapat ditemui dikonfirmasi selanjutnya.

( Tim INVESTIGASI ) Sul-sel.

Dani Sibarani
Dani Sibarani
Articles: 202