Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Rokan Hulu – SIBHARANews24.Com|| Seorang pria berinisial PAU (30) tidak berkutik saat diringkus personel Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, karena diduga menyimpan Narkotika jenis Shabu di rumahnya RT 020 RW 005 desa Kumain, Kecamatan Tandun kabupaten Rokan Hulu, Penangkapan dilakukan Pada hari Minggu 26/07/2026 sekitar jam 02.30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra S.I.K. M.Si. melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon S H mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut diduga tersangka kerap melakukan transaksi Narkotika di kawasan tersebut. “Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Tandun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang. SH melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi, Saat tersangka berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” Ujar AKP Yohanes Tindaon. SH, Senin 27/07/2026 Pagi
” Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, hasilnya petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu – shabu di dalam closet kamar mandi, setelah dilakukan Introgasi awal pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya lalu petugas langsung mengamankan pelaku yang Positive Amphetamine ke Polsek Tandun guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan empat (4) Paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,78 gram
Selain Narkotika, polisi turut menyita satu Bungkus Rokok On Bold, Satu Kotak Rokok Dji Sam Soe, Satu Unit Handphone Merek Vivo Y03, Satu Plastik Ukuran Sedang
Satu Plastik Ukuran Kecil dan Lima Pipet isap serta Satu Pipet Sendok, barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.” Kata Tindaon
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tandun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(YI).*
Sumber Humas Polres Rohul.**