Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Nias Selatan – SibharaNews24.com|| Pengacara korban penganiayaan dengan pemberatan (penembakan dengan senjata jenis senapan angin) Adv. Reformasi Halawa, SH melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Reskrim Polres Nias Selatan untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya.
”Koordinasi dengan Kanit Pidum Reskrim Polres Nias Selatan sangat senang dan welcome dengan rekan-rekan penyidik yang luar biasa”, ucap Adv. Reformasi Halawa kepada wartawan.
Ia mengatakan bahwa dalam pokok perkara ini terkait dengan penganiayaan dengan pemberatan klien kami membutuhkan keadilan yang mana sampai hari ini penanganan sedang berlangsung.
Dan kami sangat senang dengan proses yang sudah disampaikan Kanit Pidum Reskrim tadi bahwa perkara ini sudah naik ke penyidikan dan tinggal penetapan tersangka dan kalau bisa lakukan penahan.
”Tangkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini”, harapnya.
Adv. Reformasi Halawa menambahkan, tentu dalam perkara ini ada perkara lain yang masih akan kita laporkan kembali terkait dengan pengerusakan, pengancaman, dan pencurian.
Jadi hari ini pokok perkara yang sedang bergulir di Polres Nias Selatan di Satreskrim yaitu dengan penganiayaan dengan pemberatan. Sementara Luka yang dialami kliennya yang sempat viral di medsos yaitu terduga pelaku menggunakan senjata jenis senapan angin.
Kita mohon kepada penyidik Polres Nias Selatan tidak tebang pilih untuk melakukan penegakkan hukum yang betul-betul, agar mendapatkan efek jera terkait perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diperlakukan dengan klien kami.
”Itu hasil pertemuan kami dengan Kanit Pidum Reskrim, dan Kanit juga tadi akan berkoordinasi dengan pihak dekter ahli yang sudah melakukan operasi terhadap kliennya”, katanya.
Terduga pelaku pada pokok perkara ini masih satu orang, namun akan dikembangkan kurang lebih 17 orang dalam perkara lain.
Dimana mereka ini memliki peran yang berbeda, ada yang membawa tombak, membawa senjata jenis senapan angin, menggunakan batu dan melakukan pelemparan dan pengerusakan.
”Kita akan membuat laporan polisi yang baru”, ungkapnya.
Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa kejadian peristiwa terhadap kliennya berdasarkan laporan polisi, kejadiannya pada tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 17:00 Wib .
Harapan pengacara kepala pihak penyidik Polres Nias Selatan agar melakukan penegakkan hukum dengan tidak tebang pilih.
”Artinya Polisi benar-benar berpihak kepada korban dan kedepan kan rasa keadilan”, pungkas Reformasi Halawa.
Korban penganiayaan dengan pemberatan, Hadirman Buulolo menyampaikan, pada saat peristiwa yang dialaminya, dia sedang menunggu di pintu rumahnya. kemudian tiba-tiba 17 orang terduga pelaku mendatangi rumahnya.
Anak korban menyampaikan kepadanya pak itu orang dengan menyebutkan nama-nama para pelaku-red dengan membawa senjata tajam jenis tombak, senjata api jenis senapan angin dan juga batu.
Setelah mereka sampai dekat rumah, disitulah mereka melepaskan tombak dan juga melemparkan batu, kemudian mereka pergi tak lama setelah itu terduga pelaku berinisial SB menembak saya dibagian dada sebelah kiri. Setelah saya tertembak adeknya kemudian menariknya dan disitulah saya mulai lemah dan sambil saya dibawa lari menuju rumah Kepala Desa Faikhugaga.
”Hingga saat ini saya masih merasakan kesakitan walaupun sudah dikeluarkan peluru lewat operasi di rumah sakit”, ucapnya.
Lanjutnya korban mengatakan hingga sekarang kami tidak bisa balik kerumahnya karena di ancam dan akan dibunuh. Tidak hanya itu, rumah kami di hancurkan, binatang peliharaan di curi bahkan uang dan emas mereka yang disimpan dirumah ikut raib.
”Saat ini kami numpang dirumah family di Desa Bahalu Kecamatan Boronadu”, ungkap Hadirman Buulolo dengan meneteskan air mata.
Sementara itu, Kanit Pidum Reskrim Polres Nias Selatan Aipda Altiferi Dachi, SH mengatakan peristiwa penembakan di Desa Faikhugaga jadi atensi.
”jadi tinggal pemeriksaan para saksi dan ahli dokter bedah setelah itu nanti akan dijadwalkan jadwal gelar penetapan”, ujarnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan baru empat orang saksi diperiksa, dan lainnya akan diperiksa. ( Tim )