Press Release Polres Rohul Ungkap Bandar Narkoba Sita Barang Bukti Shabu Dan Ekstasi

Rokan Hulu – TransTV45.Com|| Press Release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam Prees Release pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Emil Eka Putra.S.I.K. M.si, memimpin langsung didampingi petinggi jajaran Polres Rohul diantaranya Kasat Resnarkoba IPTU. Dendy Gustianto.S.H.MH.

Press release tersebut merupakan bagian dari penyampaian hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu, 19/08/2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, dari lokasi tersebut petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung Tim Opsnal dalam melakukan penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka, Tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J. Spelanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut menemukan 10 paket Shabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil Ekstasi.

Selain Narkotika, Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis shplabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan Urine, dan tersangka dinyatakan positif mengandung Metamfetamina. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran Narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas, “ Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran Narkotika, Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya Narkotika,” tegasnya.

Diketahui, Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah berhasil mengungkap 188 kasus Narkotika dengan mengamankan 233 tersangka, terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan, serta menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 kasus kategori pengedar dan 124 kasus kategori perantara atau kurir.(YI).*

Sumber Humas Polres Rohul

Dani Sibarani
Dani Sibarani
Articles: 202