Pemerintah Negosiasikan 11 Perjanjian Dagang Baru, Termasuk Kerja Sama dengan Amerika Serikat

Yogyakarta, Sibaraninews24 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperluas akses pasar ekspor dengan merundingkan 11 perjanjian dagang baru bersama sejumlah negara mitra. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) yang dinilai strategis bagi peningkatan ekspor nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan hingga saat ini Indonesia telah menerapkan 25 perjanjian dagang dengan berbagai negara. Selain itu, terdapat dua perjanjian lain yang sedang menjalani proses ratifikasi sebelum resmi diberlakukan.

Menurut Budi, keberadaan perjanjian dagang menjadi instrumen penting untuk mengurangi hambatan tarif maupun non-tarif sehingga produk Indonesia memiliki akses yang lebih luas ke pasar internasional.

“Perjanjian dagang memberikan kemudahan bagi produk nasional untuk memasuki pasar luar negeri karena berbagai hambatan perdagangan dapat diminimalkan,” ujar Budi saat menjadi pembicara utama dalam The 9th Indonesia International Cocoa Conference (IICC) 2026 di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa dari 11 perundingan yang sedang berlangsung, salah satunya adalah Agreement Reciprocal on Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Budi menilai kerja sama tersebut memiliki nilai strategis mengingat Amerika Serikat merupakan salah satu tujuan utama ekspor Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, nilai ekspor Indonesia ke negara tersebut mencapai sekitar US$30,9 miliar, atau menyumbang sekitar 11 persen dari total ekspor nasional.

Selain itu, Indonesia juga mencatat surplus perdagangan dengan Amerika Serikat sebesar US$18,11 miliar, menjadikannya surplus terbesar dibandingkan sejumlah mitra dagang utama lainnya seperti India, Filipina, Belanda, dan Vietnam.

Melalui skema ART, Indonesia disebut memperoleh akses preferensial bagi 1.809 pos tarif untuk memasuki pasar Amerika Serikat. Fasilitas tersebut mencakup berbagai komoditas, termasuk produk kakao yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekspor nasional.

Budi mengungkapkan bahwa upaya menjalin kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1996 melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). Namun, proses negosiasi selama puluhan tahun belum menghasilkan kesepakatan hingga akhirnya menemukan titik temu pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pendekatan diplomasi yang dilakukan pemerintah sehingga kedua negara dapat menyepakati kerangka kerja sama perdagangan yang baru.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa setiap perjanjian dagang harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Ia mencontohkan pembukaan akses impor komoditas seperti gandum dan kedelai dari Amerika Serikat tidak akan mengganggu kepentingan nasional karena Indonesia masih bergantung pada impor kedua bahan baku tersebut.

Dengan tarif impor yang lebih rendah, lanjutnya, biaya produksi dalam negeri dapat ditekan sehingga berpotensi memberikan dampak positif terhadap harga pangan dan industri pengolahan.

Selain memperkuat kerja sama dengan Amerika Serikat, pemerintah juga tengah menyelesaikan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) bersama 27 negara anggota Uni Eropa.

Budi menyebut pembahasan substansi perjanjian tersebut telah selesai. Saat ini pemerintah hanya menyelesaikan tahapan administrasi dengan target penandatanganan pada September 2026, sebelum mulai diimplementasikan pada Januari 2027.

Pemerintah berharap perluasan jaringan perjanjian dagang tersebut mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia, memperluas pasar ekspor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah persaingan perdagangan global.

(RED)